Senin, 11 Januari 2016

BELA NEGARA



  BELA NEGARA
A.    Bela Negara
1.      Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
·         Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut.
·         secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

2.      a. Unsur Dasar Bela Negara
1). Cinta Tanah Air
2). Kesadaran Berbangsa & bernegara
3). Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4). Rela berkorban untuk bangsa & negara

b. Contoh-Contoh Bela Negara 
1)      Melestarikan budaya
2)      Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3)      Taat akan hukum dan aturan-aturan negara

B.     Dasar hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 27 ayat (3) Amandemen kedua UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 Amandemen kedua UUD 1945.
2.   Ketetapan MPR RI Nomor VI / MPR / 2000 tentang Pemisahan TNI
Salah satu dari tuntutan reformasi, MPR membuat sebuah ketetapan yang berisi tentang pemisahan TNI dan Porli. Lahirnya ketetapan ini dilatar belakangi oleh kerancuan dan tumpang tindih peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dengan peran dan tugas kepolisian negara RI sebagai kekuatan keamanan ketertiban masyarakat.
3.      Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
·         segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
·         sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
·         Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah sistem pertahanan dan keamanan seluruh rakyat dan komponen-komponen yang ada (fasilitas negara dan sumber daya alam).

C.     Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti, yaitu:
Bahwa setiap wargannegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

D.    Alasan bahwa Negara Wajib Dibela Oleh Warganya
1.    Negara Memiliki Seluruh Bangsa Indonesia dan Melindungi Seluruh Bangsa Indonesia.
     Pada pembukaan UUD 1945, alinea keempat tersebut mengungkapkan pentingnya pertahanan dan keamanan negara. Ada dua pokok isi yang terkandung di dalamnya yaitu :
·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dengan demikian, pemerintah harus melindungi bangsa dan negara dari segala ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Untuk dapat melindungi rakyatnya dari berbagai gangguan dan ancaman yang dating dari dalam maupun dari luar negara memiliki perlengkapan atau alat-alat negara seperti TNI ( Tentara Nasional Indonesi ) yang memiliki persenjataan lengkap baik angkatan darat, laut maupun udara, tetapi usaha melindungi rakyat tersebut tidak akan memiliki arti banyak tanpa partisipasi dari warga negara.

2.  Negara Mewajibkan Warga Negaranya untuk Melakukan Bela Negara
Alasan yang melandasinya, yaitu:
·         Bela negara merupakan wujud kecintaan warga negara kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Bangsa Indonesia menentang berbagai bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif. Bentuk perlawanan Indonesia dalam rangka membela kemerdekaan dan kedaulatannyabersifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.
·         Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam mengabdi kepada negara dan bangsa.
·         Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.


Daftar Pustaka
http://fajardwimaarif.blogspot.com/#ixzz3E5SFaOl9 (Selasa, 23/09/2014. pukul 14.00. lokasi perpus fis)
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar