BELA NEGARA
A.
Bela
Negara
1.
Pengertian
Bela Negara
Bela
Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi
suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh
komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara
tersebut.
·
Secara fisik, hal ini dapat
diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari
pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut.
·
secara non-fisik konsep ini
diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan
orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan
konsep bela
negara adalah adanya wajib militer.
Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai
pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Beberapa
negara (misalnya Israel,
Iran) dan Singapura
memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan
dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau
keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer,
biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer
warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
2.
a. Unsur Dasar Bela Negara
1). Cinta Tanah Air
2). Kesadaran Berbangsa & bernegara
4). Rela berkorban untuk bangsa & negara
b. Contoh-Contoh Bela Negara
1)
Melestarikan budaya
2)
Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3)
Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
B.
Dasar hukum
1.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 27 ayat (3) Amandemen kedua UUD 1945 yang
berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.” Pasal 30 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 Amandemen kedua UUD 1945.
2. Ketetapan MPR RI Nomor VI / MPR / 2000 tentang Pemisahan TNI
Salah satu
dari tuntutan reformasi, MPR membuat sebuah ketetapan yang berisi tentang
pemisahan TNI dan Porli. Lahirnya ketetapan ini dilatar belakangi oleh
kerancuan dan tumpang tindih peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara
dengan peran dan tugas kepolisian negara RI sebagai kekuatan keamanan ketertiban
masyarakat.
3.
Undang-Undang RI Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang
No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Undang-Undang ini menggantikan
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia.
·
segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap
bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
·
sistem pertahanan yang bersifat semesta yang
melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya,
serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara
total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
·
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah
sistem pertahanan dan keamanan seluruh rakyat dan komponen-komponen yang ada
(fasilitas negara dan sumber daya alam).
C. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan
pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal ini menunjukkan adanya asas
demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti, yaitu:
Bahwa setiap
wargannegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara
melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan
perundang-undangan yang berlaku. Bahwa setiap warganegara harus turut serta
dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya
masing-masing.
D. Alasan bahwa Negara Wajib Dibela Oleh Warganya
1.
Negara Memiliki Seluruh
Bangsa Indonesia dan Melindungi Seluruh Bangsa Indonesia.
Pada pembukaan UUD 1945, alinea
keempat tersebut mengungkapkan pentingnya pertahanan dan keamanan negara. Ada
dua pokok isi yang terkandung di dalamnya yaitu :
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan demikian, pemerintah harus melindungi bangsa dan negara dari segala
ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Untuk dapat melindungi rakyatnya
dari berbagai gangguan dan ancaman yang dating dari dalam maupun dari luar
negara memiliki perlengkapan atau alat-alat negara seperti TNI ( Tentara
Nasional Indonesi ) yang memiliki persenjataan lengkap baik angkatan darat,
laut maupun udara, tetapi usaha melindungi rakyat tersebut tidak akan memiliki
arti banyak tanpa partisipasi dari warga negara.
2. Negara Mewajibkan Warga Negaranya untuk Melakukan Bela Negara
Alasan yang
melandasinya, yaitu:
·
Bela negara merupakan wujud kecintaan warga negara
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Bangsa Indonesia menentang berbagai bentuk penjajahan
dan menganut politik luar negeri bebas aktif. Bentuk perlawanan Indonesia dalam
rangka membela kemerdekaan dan kedaulatannyabersifat kerakyatan, kesemestaan,
dan kewilayahan.
·
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar
manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan
dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam mengabdi
kepada negara dan bangsa.
·
Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta
kemerdekaan dan kedaulatannya.
Daftar
Pustaka
http://fajardwimaarif.blogspot.com/#ixzz3E5SFaOl9
(Selasa, 23/09/2014. pukul 14.00. lokasi perpus fis)
http://utarikusuma.wordpress.com/2012/06/18/kewajiban-bela-negara-bagi-setiap-warga-negara/ (Selasa, 23/09/2014. pukul 14.15. lokasi
perpus Fis)
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar