Senin, 11 Januari 2016

Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi di Indonesia



Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi di Indonesia

A.    Pendahuluan
Setiap negara mempunyai cita-cita karena cita-cita berfungsi sebagai penentu untuk mencapai tujuan. Tujuan bangsa Indonesia telah dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam usaha mencapainya banyak mengalami hambatan, tantangan, dan ancaman. Oleh karena itu, perlu kekuatan untuk mewujudkannya. Kekuatan untuk menghadapi masalah tersebut dikenal dengan istilah Ketahanan Nasional. Ketahanan Nasional perlu dibina terus-menerus dan dikembangkan agar kelangsungan hidup bangsa tersebut dapat dijamin.
Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, ketahanan bangsa Indonesia telah teruji, bangsa Indonesia mampu mengusir penjajahan Jepang, Belanda, menghadapi separatis RMS, PRRI, Permesta, DI TII, PKI, GAM, Papua Merdeka. NKRI tetap tegak berdiri karena memiliki daya tahan dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG). Bangsa Indonesia menghadapi permasalahan KKN, Krisis moneter, kemiskinan, pengangguran, konflik SARA, pelanggaran HAM, SDM yang rendah, globalisasi, namun hanya dengan ketahanan bangsa saja kelangsungan hidup bisa terjamin.
Geostrategi adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Uraian selanjutnya tentang Ketahanan Nasional tersaji dalam urutan bab ini sebagai berikut :
1.    Pengertian Ketahanan Nasional
2.    Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia
3.    Unsur-unsur Ketahanan Nasional
4.    Pembelaan Negara
5.    Indonesia dan Perdamaian Dunia
B. Pembahasan
A.    Pengertian Ketahanan Nasional
Adapun pengertian ketahanan nasional itu sendiri merupakan kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Ketahanan nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Terdapat pula tiga perspektif atau sudut pandang terhadap konsepsi ketahanan nasional. Ketiga perspektif tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Ketahanan nasional sebagai kondisi, perspektif ini melihat ketahanan nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi.
2.      Ketahanan nasional sebagai sebuah pendekatan, metode atau cara dalam menjalankan suatu kegiatan khususnya dalam pembangunan negara.
3.      Ketahanan nasional sebagai doktrin. Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) agar setiap orang, masyarakat dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya.

Terdapat pula ciri dari ketahanan nasional yaitu untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan, maka suatu negara perlu pertahanan  menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.
B.     Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia
1.        Sejarah Lahirnya Ketahanan nasional
Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOAD (sunardi, 1997). Masa itu adalah sedang meluasnya pengaruh komunisme yang berasal dari Uni Sovyet dan Cina. Concern atas fenomena tersebut memengaruhi para pemikir militer di SSKAD. Mereka mengadakan pengamatan atas kejadian tersebut, yaitu tidak adanya perlawanan yang gigih dan ulet di indo Cina dalam menghadapi ekspansi komunis.
Pengembangan atas pemikiran awal diatas semakin kuat setelah berakhirnya gerakan G 30 S PKI. Pada tahun 1968, pemikiran dilingkungan SSKAD tersebut dilanjutkan oleh Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional). Dalam pemikiran Lemhanas tahun 1968 tersebut telah ada kemajuan konseptual berupa ditemukanya unsure-unsur dari tata kehidupan nasional tang  berupa ideology, politik, ekonomi, social, dan militer.

Pada tahun 1969 lahirlah istilah Ketahanan Nasional yang menjadi pertanda dari ditinggalkanya konsep kekuatan, meskipun dalam ketahanan nasionalsendiri terdapat konsep kekuatan. Konsepsi ketahanan nasional tahun 1972 dirumuskan sebagai kondisi dinamis satu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional, didalam menghadapi dan mengatasisegala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang dating dari luar maupun dalam, yang langsung maupun tidak yang membahayakan identitas.
2.    Ketahanan Nasional dalam GBHN
Konsepsi ketahanan nasional pertama kali dimasukkan dalam GBHN 1973 yaitu ketetapan MPR No. IV/MPR/1973. Rumusan ketahanan nasional tahun dalam GBHN 1973 adalah sama dengan rumusan ketahanan nasional tahun 1972 dari Lemhanas. Konsep ketahanan nasional berikut perumusan yang demikian berlanjut pada  GBHN 1978, GBHN 1983, dan GBHN 1988.
Dalam GBHN 1993 terjadi perubahan perumusan mengenai konsep ketahanan nasional. Ketahanan nasional dirumuskan sebagai kondisi dinamis yg merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan Negara. perumusan ketahanan nasional pada GBHN 1993 berlanjut pada GBHN 1998. Konsepsi ketahanan nasional pada GBHN 1998 adalah rumusan yg terakhir. Dari rumusan GBHN 1998 dapat disimpulkan bahwa ketahanan nasional mempunyai 3 makna, yaitu :
1.      Ketahanan nasional sebagao metode pendekatan sebagaimana tercermin dalam rumusan pertama.
2.      Ketahanan nasional sebagai kondisi sebagaimana tercermin dari rumusan kedua.
3.      Ketahanan nasional sebagai donkrin dasar nasional sebagaimana tercermin dari rumusan ketiga.

Pada wujud pertama, yaitu ketahanan nasional sebagai pendekatan dimaksudkan konsepsi ketahanan nasional digunakan sebagai strategi atau cara dalam melaksanakan pembangunan.
Pada wujud kedua, yaitu ketahanan nasional sebagai kondisi yang dimaksud adalah kondisi yg dinamis yang merupakan integrasi dari tiap aspek kehidupan bangsa dan negara .
Adapun pada wujud ketiga,yaitu ketahanan nasional sebagai doktrin dasar nasional menggambarkan kondisi ideal dari bidang pembangunan.  
C.    UNSUR-UNSUR KETAHANAN NASIONAL
1.    Gatra dalam Ketahanan nasional
Unsur, elemen atau factor yang mempengaruhi ketahanan nasional suatu Negara terdiri atas beberapa aspek, diantaranya:
1.    Unsur kekuatan nasional menurut Hans J. Morgenthou
a. Faktor tetap (stable factors) terdiri atas geografi dan sumber alam.
b. Faktor berubah (dynamic factors) terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, dan kualitas diplomasi.
2.    Unsur kekuatan nasional menurut James Lee Ray
a. tangible factors terdiri atas penduduk, kemampuan industri, dan militer
b.  intangible factors terdiri atas karakter nasional, moral nasional, dan kualitas kepemimpinan.
3.    Unsur kekuatan nasional menurut Palmer & Perkins
Terdiri atas tanah, sumber daya, penduduk, teknologi, ideology, moral, dan kepemimpinan.
4.    Unsur kekuatan nasional menurut Parakhas Chandra
a. Alamiah terdiri atas geografi, sumber daya, dan penduduk
b. Sosial terdiri atas perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan moral lainya.
c.    Lain-lain: ide, inteligensi dan diplomasi.
5.    Unsur kekuatan nasional menurut Alfred T. Mahan
6.    Unsur kekuatan nasional menurut Cline
Unsur-unsur kekuatan terdiri atas sinergi antara potensi temografi dan geografi, kemampuan ekonomi, militer, strategi nasional.
7.    Unsur kekuatan nasional model Indonesia
Pemikiran tentang Gatra dalam ketahanan nasional dirumuskan dan dikembangkan oleh Lemhanas. Unsur-unsur kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama Astagrata yang terdiri atas Trigatra dan Pancagatra.
a.    Trigatra adalah aspek alamiah (tangiable) yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah.
b.    Pancagatra adalah aspek social (intangiable) yang terdiri atas ideology, politik, ekonomi, social budaya dab pertahanan keamanan
2.    Penjelasan Atas Tiap Gatra dalam Ketahanan Nasional
a.    Unsur atau Gatra Penduduk
Penduduk suatu Negara menetukan kekuatan atau ketahanan nasional Negara yang bersangkutan. Faktor yang berkaitan dengan penduduk Negara meliputi dua hal:
1. Aspek kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian.
2. Aspek kuantitas yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan, dan perimbangan penduduk ditiap wilayah Negara.
b.    Unsur atau Gatra wilayah
Wilayah turut menentukan kekuatan nasional Negara. meliputi:
1.      Bentuk wilayah Negara dapat berupa Negara pantai, Negara kepulauan atau Negara continental
2.       Luas wilayah Negara
3.      Posisi geografis, astronomis, dan geologis Negara.
4.      Daya dukung wilayah Negara, ada wilayah yang habitable, dan ada yang unhabitable.
c.    Unsur atau Gatra sumber daya alam
Hal-hal yang berkaitan dengan unsur sumber daya alam sebagai elemen ketahanan nasional, meliputi:
1.      Potensi sumber daya alam wilayah yang bersangkutan mencakup sumber daya alam hewani, nabati, dan tambang.
2.      Kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam.
3.      Pemanfaatan sumber daya dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup.
4.      Kontrol atas sumber daya alam
d.    Unsur atau Gatra dibidang Ideologi
Ideologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
Fungi pokok Ideologi dalam mendukung ketahanan nasional:
1.      Sebagai tujuan atau cita-cita dari kelompok masyarakat yang bersangkutan.
2.      Sebagai sarana pemersatu dari masyarakat yang bersangkutan.
e.    Unsur atau Gatra di bidang Politik
Penyelenggaraan bernegara dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu:
1. Sistem politik yang dipakai yaitu apakah system demokrasi atau non demokrasi.
2.  Sistem pemerintahan yang dijalankan apakah system presidensil atau parlementer.
3. Bentuk pemerintahan yang dipilih apakah republic atau kerajaan.
4. Susunan Negara yang dibentuk apakah sebagai Negara kesatuan atau Negara serikat.
f.    Unsur atau Gatra dibidang Ekonomi
Suatu Negara dapat pula mengembangkan sisitem ekonomi yang dianggap sebagai cerminan dari nilai dan ideology bangsa yang bersangkutan.
g.    Unsur atau Gatra dibidang social budaya
Unsur budaya di masyarakat juga menentukan kekuatan nasional suatu Negara. Hal-hal yang dialami sebuah bangsa homogen tentu saja akan berbeda dengan yang dihadapi bangsa yang heterogen dari segi social budaya masyarakatnya.

h.    Unsur atau Gatra dibidang Pertahanan Keamanan
Ketahanan nasional Indonesia dikelola berdasarkan unsure Astagrata yang meliputi unsure-unsur yaitu Geografi, Kekayaan alam, Kependudukan, Ideologi, Politik,  Ekonomi, Sosial Budaya,  Pertahanan Keamanan
D.    Pembelaan Negara
Bela Negara adalah upaya setiap warga Negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri.
1.      Makna Bela Negara
Membela Negara adalah haj dan kewajiban dari setiap warga Negara Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal 17 ayat 3 UUD 1945 Perubahan kedua. Setiap warga Negara juga berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan Negara sesuai dengan pasal 30 UUD 1945 perubahan kedua.
Konsep bela Negara dapat diuraikan secara fisik maupun nonfisik. Secara fisik yaitu dengan cara memanggul bedil menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara nonfisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara kesatuan republic Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara.
2.    Peraturan Perundang-undangan tentang Bela Negara
Landasan hukum mengenai belanegara secara tersurat dapat diketahui dalam pasal yaitu sebagai berikut:
a.    Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 Perubahan kedua.
b.    Pasal 30 UUD 1945 Perubahan kedua.
3.    Keikutsertaan Warga Negara dalam Bela Negara
a.    Bela Negara secara fisik
Menurut UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga Negara dalam bela Negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota TNI dan pelatihan dasar Kemiliteran. Sekarang pelatihan dasar kemiliteran diselenggarakan melalui program Rakyat Terlatih (Ratih), meskipun konsep Rakyat Terlatih (Ratih) adalah amanat dari UU No.20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan Negara.
b.    Bela Negara Nonfisik
Bela Negara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernagara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara dengan berkarya nyata.
d. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hokum atau undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
E. Indonesia  dan Perdamaian Dunia
1.    Posisi Negara dalam Era Global
Globalisasi adalah proses social yang muncul sebagai akibat dari kemajuan dan inovasi teknologi serta perkembangan komunikasi dan informasi. Beberapa pendapat mengenai global dan globalisasi sebagai berikut :
1.      Kata globalisasi diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal atau internasional.
2.      Globalisasi dalam arti literal adalah sebuah perubahan social, berupa bertambahnya keterkaitan diantara masyarakat dan elemen-elemenya yang terjadi akibat traskulturasi dan perkembangan teknologi.
3.      Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia)
4.      Global artinya sejagat.
5.      Globalisasi didefinisikan sebagai fenomena yang menjadikan dunia mengecil dari segi perhubungan manusia disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam menghadapi globalisasi ini, bangsa-bangsa didunia memberi respons atau tanggapan yang dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.       Sebagian bangsa menyambut positif globalisasi karena dianggap sebagai jalan keluar baru untuk perbaikan nasib umat manusia.
b.      Sebagian masyarakat yang kritis menolak globalisasi karena dianggap sebagai bentuk baru penjajahan kolonialisme) melalui cara-cara baru yang bersifat transnasional dibidang politik, ekonomi, budaya.
c.       Sebagian yang lain tetap menerima globalisasi sebagai sebuah keniscayaan akibat perkembangan teknologi informasi dan transformasi, tetapi tetap kritis terhadap akibat negative globalisasi.

            2.    Patisipasi Indonesia bagi Perdamaian Dunia
Keikutsertaan Indonesia dalam upaya perdamaian dunia adalah dengan menjadi anggota pesukan perdamaian. Keikutsertaan dalam operasi Pemeliharaan perdamaian sudah dimulai sejak tahu 1957. Pasukan pemeliharaan Perdamaian dari Indonesia dikenal dengan nama pasukan Kontingen Garuda atau Konga.
Kontingen Garuda I diterjunkan ke Mesir pada tanggal 8 januari 1957. adapun sampai sekarang ini Kontingen Garuda XIIIA terakhir kali diterjunkan ke Libanon sebagai bagian dari UNIFIL pada September 2006.
Daftar Pustaka
geostrategi.html , diunduh tanggal 15 Oktober 2014 , pukul 15.45    
 WIB.
            Sunarso, dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta : UNY
       Press.

BELA NEGARA



  BELA NEGARA
A.    Bela Negara
1.      Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
·         Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut.
·         secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

2.      a. Unsur Dasar Bela Negara
1). Cinta Tanah Air
2). Kesadaran Berbangsa & bernegara
3). Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4). Rela berkorban untuk bangsa & negara

b. Contoh-Contoh Bela Negara 
1)      Melestarikan budaya
2)      Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3)      Taat akan hukum dan aturan-aturan negara

B.     Dasar hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 27 ayat (3) Amandemen kedua UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 Amandemen kedua UUD 1945.
2.   Ketetapan MPR RI Nomor VI / MPR / 2000 tentang Pemisahan TNI
Salah satu dari tuntutan reformasi, MPR membuat sebuah ketetapan yang berisi tentang pemisahan TNI dan Porli. Lahirnya ketetapan ini dilatar belakangi oleh kerancuan dan tumpang tindih peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dengan peran dan tugas kepolisian negara RI sebagai kekuatan keamanan ketertiban masyarakat.
3.      Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
·         segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
·         sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
·         Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah sistem pertahanan dan keamanan seluruh rakyat dan komponen-komponen yang ada (fasilitas negara dan sumber daya alam).

C.     Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti, yaitu:
Bahwa setiap wargannegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

D.    Alasan bahwa Negara Wajib Dibela Oleh Warganya
1.    Negara Memiliki Seluruh Bangsa Indonesia dan Melindungi Seluruh Bangsa Indonesia.
     Pada pembukaan UUD 1945, alinea keempat tersebut mengungkapkan pentingnya pertahanan dan keamanan negara. Ada dua pokok isi yang terkandung di dalamnya yaitu :
·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dengan demikian, pemerintah harus melindungi bangsa dan negara dari segala ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Untuk dapat melindungi rakyatnya dari berbagai gangguan dan ancaman yang dating dari dalam maupun dari luar negara memiliki perlengkapan atau alat-alat negara seperti TNI ( Tentara Nasional Indonesi ) yang memiliki persenjataan lengkap baik angkatan darat, laut maupun udara, tetapi usaha melindungi rakyat tersebut tidak akan memiliki arti banyak tanpa partisipasi dari warga negara.

2.  Negara Mewajibkan Warga Negaranya untuk Melakukan Bela Negara
Alasan yang melandasinya, yaitu:
·         Bela negara merupakan wujud kecintaan warga negara kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Bangsa Indonesia menentang berbagai bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif. Bentuk perlawanan Indonesia dalam rangka membela kemerdekaan dan kedaulatannyabersifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.
·         Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam mengabdi kepada negara dan bangsa.
·         Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.


Daftar Pustaka
http://fajardwimaarif.blogspot.com/#ixzz3E5SFaOl9 (Selasa, 23/09/2014. pukul 14.00. lokasi perpus fis)
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara